Halaman

Kamis, 26 Mei 2011

OPEN ACCESS DAN ACCESS ARRANGEMENT DALAM KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA



PENJELASAN

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi bahwa untuk fasilitas pengangkutan, dapat dimanfaatkan secara bersama oleh para Badan Usaha. Pengangkutan gas bumi dapat dilakukan melalui Pipa Transmisi dan Pipa Distribusi yang mana Jaringan Pipa Transmisi dan Distribusi ini akan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Keputusannya yang ditetapkan untuk jangka waktu 15 tahun. [1]Pengangkutan Gas Bumi melalui pemanfaatan bersama Pipa Transmisi dan Distribusi secara sederhana dapat disebut sebagai Open Acces.

Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 0225 K/II/MEM/2010, Open Access adalah
“Ruas Transmisi atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber gas berdasarkan rencana pembangunan Pemerintah dan/atau Usulan Badan Pengatur dan/atau usulan Badan Usaha dalam kerangka Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi yang pembangunan dan pengoperasiannya dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui Mekanisme Lelang oleh Badan Pengatur.”

Dalam definisi Open Access tersebut terdapat istilah “Ruas Transmisi” dan “ Wilayah Jaringan Distribusi”. Agar lebih memahami pengertian Open Access tersebut, berikut diberikan definisi dan penjelasan dari “Ruas Transmisi” dan “Wilayah Jaringan Distribusi”

Ruas Transmisi adalah : ruas tertentu dari Jaringan Transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distirbusi Gas Bumi Nasional.
Secara sederhana Ruas Transmisi dapat disamakan dengan ruas yang digunakan untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber Gas Bumi ke pusat distribusi atau ke konsumen Gas Bumi.
Contohnya : wilayah transmisi yang ada di Gresik Jawa Timur yang dimiliki oleh Pertagas, dengan jalur dari Gresik – PLN Gresik

Wilayah Jaringan Distribusi adalah : wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Atau Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tempat pengangkutan Gas Bumi dari Ruas Transmisi ke konsumen Gas Bumi.
Contohnya : pipa distribusi milik PGN di wilayah Kerawang, Purwakarta dengan jalur distribusi Kerawang-Purwakarta-Subang.

Open Access terdapat dalam Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, yang mana Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa ini terdiri atas:
  1. Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa;
  2. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Dalam Kegiatan Usaha Gas Bumi diwajibkan bagi Badan Usaha untuk memberikan jaringan yang dimilikinya untuk dipergunakan bersama oleh Badan Usaha lainnya, baik untuk Niaga ataupun Pengangkutan Gas Bumi (open access).

Add. 1. Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa
  • Dilakukan pada wilayah Niaga tertentu;
  • Dapat dilakukan setelah Badan Usaha mendapatkan Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM;
  • Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa wajib menggunakan Pipa Transmisi dan Distribusi yang tersedia untuk dimanfaatkan bersama;
  • Apabila Pipa Transmisi dan Distribusi yang tersedia tidak dapat dimanfaatkan bersama (dikarenakan aspek teknis dan ekonomis atau Pipa Transmisi untuk Pemanfaatan bersama belum tersedia), maka Badan Usaha dapat membangun Pipa Dedicated Hilir (yaitu Pipa Yang dibangun dan dimanfaatkan badan usaha untuk mengangkut Gas Bumi milik sendiri). Untuk Pipa Dedicated Hilir ini, Izin yang harus dimiliki adalah Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.

 Add. 2. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
  • Dilakukan di Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi. Bagi Badan Usaha yang ingin melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa wajib memilik dan/atau menguasai fasilitas pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa baik pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
  • Izin yang harus dimiliki Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yaitu:

Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Niaga Gas Bumi melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba) dan Hak Khusus (adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan Lelang);
  • Badan Usaha dapat melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada lebih dari satu Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dengan ketentuan Badan Usaha tersebut mendapat Penyesuaian Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
  • Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi pada Ruas Transmisi Tertentu atau pada Wilayah Jaringan Distirbusi Tertentu hanya dapat dilakukan oleh satu Badan Usaha yang telah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
  • Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur dengan pertimbangan kepentingan pemilik Gas Bumi, Badan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Konsumen Gas Bumi;

Wilayah Open Access dilakukan melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh Badan Pengatur. Pelaksanaan pemanfaatan sarana pengangkutan bersama dilakukan berdasarkan pertimbangan aspek teknis dan ekonomis, serta apabila terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan pada daerah terpencil guna menekan biaya distribusi, maka pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dapat diberikan kepada Badan Usaha lain.

Para Pihak yang terdapat dalam pemanfataan Open Access antara lain:
Transporter : adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus;
Shipper : adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas dari Transporter untuk mengankut Gas Bumi yang dimilikinya.

Berikut beberapa istilah dan hal-hal yang terdapat dalam pemberian izin Open Access tersebut antara lain:
  1.  Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi melalui mekanisme lelang;
  2. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengankut gas bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke satu atau lebih pusat distribusi dan/atau ke satu atau lebih konsumen besar atau yang menghubungkan sumber-sumber pasokan Gas Bumi;
  3. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari suatu pipa Transmisi atau dari Pipa Distribusi ke konsumen GAS Bumi atau ke Pipa Distribusi lainnya yang berbentung jaringan


Bagi Badan Usaha yang ingin melakukan pemanfaatan bersama fasilitas dan sarana pengangkutan tersebut harus terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi dan Hak Khusus.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pemanfaatan bersama fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa:
  1. Shipper yang ingin memanfaatkan fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Transporter untuk memanfaatkan fasilitas transporter dengan melampirkan data pendukung. Permohonan tersebut ditembuskan kepada Badan Pengatur;
  2. Antara Transporter dan Shipper akan melakukan negosiasi dan menandatangani kesepakatan bersama tentang Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dituangkan dalam Gas Transportation Agreement (GTA). Dalam GTA akan tercantum mengenai harga transportasi yang disepakati, namun harga ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala BPH Migas;
  3. GTA yang ditandatangani oleh Para Pihak wajib disesuaikan dengan Access Arrangement, yang meliputi:

a.     Filosofi Operasi
b.    Gas Management System
c.    Aturan yang berkaitan dengan aspek teknis
d.    Aturan yang berkaitan dengan aspek legal
Apabila terjadi sengketa dan perbedaan penafsiran, maka yang dipakai sebagai dasar hukum sengketa dan penafsiran adalah Access Arrangement ini.
Access arrangement ini wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengatur setelah mendapat masukan dari pihak-pihak lain. Agar Access Arrangement mendapat persetujuan dari Badan Pengatur maka dalam Access Arrangement wajib dilampirkan data/informasi pendukung.

Apabila GTA dan Access Arrangement mendapatkan persetujuan dari Badan Pengatur Hilir, maka kerjasama dapat dilanjutkan dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi Shipper dan Transporter sesuai yang tertuang dalam GTA dan Access Arrangement.


[1] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, Pasal 9.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar